studentsite gunadarma

Kamis, 24 November 2011

ISD BAB 9

BAB 9 KELOMPOK 4
PRASANGKA,DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME
“SEBUTKAN GOLONGAN-GOLONGAN YANG BERBEDA DAN INTEGRASI SOSIAL”

Nama :TRI KURNIA PUTRA
Npm : 17111165
Kelas : 1ka30

Golongan - golongan yang berbeda dan Integrasi sosial
masyarakat indonesia adalah masyarakat yang majemuk, msyarakat majemuk itu di persatukan oleh sistim nasional negara indonesia.aspek" kemasyarakatann yang mempersatukannya antara lain :
1. Suku bangsa dan kebudayaannya
2. Agama.
3. Bahasa,
4. Nasion Indonesia

Integrasi
======
masalah besar yang di hadapi indonesia adalah sulitnya itegrasi antara 1 dengan yang lainnya. masyarakat" yang ada di indonesia mereka tetap hidup berdampingan pada kemajemukannya,
berikut adalah beberapa variabel yang dapat menghambat integrasi :
1. Klaim/Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang di anggap sebagai miliknya
2. Isu asli tidak asli berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara indonesia asli dengan keturunan lain
3. agama, sentimen agama dapat di gerakkan untuk mempertajam kesukuan.
4. prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang golongan tertentuk.
Dalam hal ini masyarakat indonesia seringkali terhambat integrasinya karena variabel variabel yang di sebutkan di atas. masyarakat indonesia pada umumnya masih sulit untuk menerima sesuatu yang baru ataupun yang berbeda dengan yang biasa ia temukan. misalnya saja antar agama masih sering terjadi permusuhan/ sering terjadi perang agama di desa-desa yang berada di pulau jawa. hal tersebut menunjukkan bahwa betapa sulitnya bagi mereka untuk berintegrasi tanpa menyangkut pautkan variabel-variabel yang ada di atas
SUMBER : http://zip-leadmix.blogspot.com/2010/11/golongan-golongan-yang-berbeda-dan.html
STUDI KASUS : keberadaan para pengemis dan gelandangan ini adalah tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Kelompok kontra menganggap keputusan Perda yang membatasi ini pada dasarnya bukan memfasilitasi para pengemis untuk meningkatkan taraf hidup. Seharusnya pemerintah membuat wadah yang menjamin kelangsungan para gelandangan tersebut. Dan hal ini juga secara jelas memperlihatkan bahwa tidak adanya implikasi dari Perda itu sendiri, dengan kata lain Perda ini hanya bersifat temporer dalam menanggapi masalah pengemis dan gelandangan.

Opini :
Menurut saya,masih sangat banyak pengemis dan gelandangan di Indonesia ini,masih banyak terlihat di ibu kota dan kota-kota besar lainnya.dan sebaiknya untuk pemerintah bisa lebih menjamin kelangsungan hidup mereka agar mereka sedikit merasa hidup layak dan membuka atau membuat wadah pekerjaan untuk mereka dan merevisi keputusan perda sekarang ini.

ISD BAB 8

Nama :TRI KURNIA PUTRA
Npm :17111165
Kelas : 1ka30

Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan
“pengertian ilmu pengetahuan,teknologi dan nilai”

Ilmu Pengetahuan
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekedar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Contoh: Ilmu Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (materiil saja) atau ilmu psikologi hanya bisa meramalkan perilaku manusia jika membatasi lingkup pandangannya ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang kongkrit. Berkenaan dengan contoh ini, ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa jauhnya matahari dari bumi, atau ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi sesuai untuk menjadi perawat.
Teknologi

Teknologi merupakan satu konsep yang luas dan mempunyai lebih daripada satu takrifan. Takrifan yang pertama ialah pembangunan dan penggunaan alatan, mesin, bahan dan proses untuk menyelesaikan masalah manusia.
Istilah teknologi selalunya berkait rapat dengan rekaan dan gadget menggunakan prinsip sains dan proses terkini. Namun, rekaan lama seperti tayar masih menunjukkan teknologi.
Maksud yang kedua digunakan dalam bidang ekonomi, yang mana teknologi dilihat sebagai tahap pengetahuan semasa dalam menggabungkan sumber bagi menghasilkan produk yang dikehendaki. Oleh itu, teknologi akan berubah apabila pengetahuan teknikal kita berubah.
Takrifan teknologi yang diguna pakai di sekolah-sekolah dan institusi-insitusi pengajian tinggi di Malaysia ialah aplikasi pengetahuan sains yang boleh memanfaatkan serta menyelesaikan masalah manusia yang dihadapi dalam kehidupan seharian.
Ciri-ciri fenomena teknik pada masyarakat :
• Rasionalitas, artinya tidakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
• Artifisialitas, artiya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
• Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi da rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
• Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
• Monisme artiya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
• Universalisme. artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
• Otonomi, artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip
Hubungan Ilmu dengan Nilai-nilai Hidup
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan dimensi etis sebagai pertimbangan dan mempunyai pengaruh terhadap proses perkembangan lebih lanjut ilmu dan teknologi. Tanggung jawab etis merupakan sesuatu yang menyangkut kegiatan keilmuan maupun penggunaan ilmu, yang berarti dalam pengembangannya harus memperhatikan kodrat dan martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, bersifat universal, bertanggungjawab pada kepentingan umum, dan kepentingan generasi mendatang.
Tanggung jawab ilmu menyangkut juga hal-hal yang akan dan telah diakibatkan ilmu dimasa lalu, sekarang maupun akibatnya di masa mendatang, berdasarkan keputusan bebas manusia dalam kegiatannya. Penemuan baru dalam ilmu terbukti ada yang dapat mengubah sesuatu aturan nilai-nilai hidup baik alam maupun manusia. Hal ini tentu menuntut tanggung jawab untuk selalu menjaga agar yang diwujudkan dalam perubahan tersebut akan merupakan perubahan yang terbaik bagi perkembangan ilmu itu sendiri maupun bagi perkembangan eksistensi manusia secara utuh.
Tanggung jawab etis tidak hanya menyangkut upaya penerapan ilmu secara tepat dalam kehidupan manusia, melainkan harus menyadari apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia seharusnya, baik dalam hubungannya sebagai pribadi, dalam hubungan dengan lingkungannya maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap Khaliknya.
Jadi perkembangan ilmu akan mempengaruhi nili-nilai kehidupan manusia tergantung dari manusianya itu sendiri, karena ilmu dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia dalam kebudayaannya. Kemajuan di bidang ilmu memerlukan kedewasaan manusia dalam arti yang sesungguhnya, karena tugas terpenting ilmu adalah menyediakan bantuan agar manusia dapat bersungguh-sungguh mencapai pengertian tentang martabat dirinya.
Sumber :http://ervannur.wordpress.com/2010/12/24/ilmu-pengetahuan-teknologi-dan-kemiskinan/

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Nilai
Ilmu pengetahuan dan teknologi sering dikaitkan dengan nilai atau moral. Hal ini besar perhatiannya tatkala dirasakan dampaknya melalui kebijaksanaan pembangunan, yang pada hakikatnya adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ilmu dapatlah dipandang sebagai produk, sebagai proses, dan sebagai paradigma etika (Jujun S. Suriasumantri, 1984). Ilmu dipandang sebagai proses karena ilmu merupakan hasil dari kegiatan sosial, yang berusaha memahami alam, manusia dan perilakunya baik secara individu atau kelompok. Apa yang dihasilkan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini, merupakan hasil penalaran (rasio) secara objektif. Ilmu sebagai produk artinya ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuwan yang diakui secara umum dan universal sifatnya. Oleh karena itu ilmu dapat diuji kebenarannya, sehingga tidak mustahil suatu teori yang sudah mapan suatu saat dapat ditumbangkan oleh teori lain. Ilmu sebagai ilmu, karena ilmu selain universal, komunal, juga alat meyakinkan sekaligus dapat skeptis, tidak begitu saja mudah menerima kebenaran.
Istilah ilmu diatas, berbeda dengan istilah pengetahuan. Ilmu adalah diperoleh melalui kegiatan metode ilmiah (epistemologi) yang merupakan pembahasan bagaimana mendapatkan pengetahuan. Epistemologi ilmu terjamin dalam kegiatan metode ilmiah (èkegiatan meyusun tubuh pengetahuan yang bersifat logis, penjabaran hipotesis dengan deduksi dan verifikasi atau menguji kebenarannya secara faktual; sehingga kegiatannya disingkat menjadi logis-hipotesis-verifikasi atau deduksi-hipotesis-verifikasi).
Sedangkan pengetahuan adalah pikiran atau pemahaman diluar atau tanpa kegiatan metode ilmiah, sifatnya dapat dogmatis, banyak spekulasi dan tidak berpijak pada kenyataan empiris. Sumber pengetahuan dapat berupa hasil pengalaman berdasarkan akal sehat (common sense) yang disertasi mencoba-coba, intuisi (pengetahuan yang diperoleh tanpa pembalaran) dan wahyu (merupakan pengetahuan yang diberikan Tuhan kepada para Nabi atau UtusanNya).
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki 3 (tiga) komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya dimana ketiganya erat kaitannya dengan nilai moral yaitu:
1. Ontologis (Objek Formal Pengetahuan)
Ontologis dapat diartikan hakikat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang lingkup wujud yang menjadi objek penelaahannya
2. Epistemologis
Epistemologis seperti diuraikan diatas hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh pengetahuan.
3. Aksiologis
Aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.
Kaitan ilmu dan teknologi dengan nilai moral, berasal dari ekses penerapan ilmu dan teknologi sendiri. Dalam hal ini sikap ilmuwan dibagi menjadi dua golongan:
1. Golongan yang menyatakan ilmu dan teknologi adalah bersifat netral terhadap nilai-nilai baik secara ontologis maupun aksiologis, soal penggunaannya terserah kepada si ilmuwan itu sendiri, apakah digunakan untuk tujuan baik atau buruk. Golongan ini berasumsi bahwa kebenaran itu dijunjung tinggi sebagai nilai, sehingga nilai-nilai kemanusiaan lainnya dikorbankan demi teknologi.
2. Golongan yang menyatakan bahwa ilmu dan teknologi itu bersifat netral hanya dalam batas-batas metafisik keilmuwan, sedangkan dalam penggunaan dan penelitiannya harus berlandaskan pada asas-asa moral atau nilai-nilai. Golongan ini berasumsi bahwa ilmuwan telah mengetahui ekses-ekses yang terjadi apabila ilmu dan teknologi disalahgunakan.Nampaknya ilmuwan golongan kedua yang patut kita masyarakatkan sikapnya sehingga ilmuwan terbebas dari kecenderungan “pelacuran” dibidang ilmu dan teknologi dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
Study kasus : Sebuah cafe memiliki layanan Wireless untuk para pelanggannya. Pemilik cafe berharap akan menarik lebih banyak pelanggan dengan adanya layanan wireless di cafe tersebut, tapi penggunanaan wireless tersebut memang sering di gunakan tetapi selalu banyak keluhan dari pelanggan. Alasannya tidak ada sinyal atau jaringan sering terputus dari server dan juga kecepatan browsing yang sangat lama.

Tanggapan
Ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki kaitan yang jelas, yakni teknologi merupakan penerapan dari ilmu pengetahuan. Selain itu, teknologi juga mengandung ilmu pengetahuan didalamnya. Ilmu pengatahuan digunakan untuk mengatahui “apa” sedangkan teknologi digunakan untuk mengatahui “bagaimana”. Perubahan teknologi yang cepat dapat menyebabkan kemiskinan, karena dapat menyebabkan perubahan sosial yang fundamental. Untuk study kasus yang di ambil sekarang ini,menurut saya layanan wireless nya mungkin memang sedang bermasalah atau ada pelanggan atau oknum-oknum yang merugikan pihak café,sehingga pelayanan wireless yang ada di café tersebut menjadi terganggu dan membuat para pelanggan menjadi mengeluh kan kecepatan dari wireless yang ada

Rabu, 23 November 2011

ISD BAB 7

NAMA : TRI KURNIA PUTRA
NPM : 17111165
KELAS :1KA30

Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan

Pengertian masyarakat pedesaan dan perkotaan dalam arti luas dan sempit :
Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain
kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti
sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek
tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :
1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan
binatang
2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
3. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk
menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community.Beberapa yang menonjol dari masyarakat perkotaan :
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan
keagamaan di desa
2. orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus
bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia
perorangan atau individu
3. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan
mempunyai batas-batas yang nyata
4. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih
banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor
kepentingan daripaa factor pribadi
6. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat
mengejar kebutuhan individu
7. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab
kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar
Perbedaan desa dan kota
1. jumlah dan kepadatan penduduk
2. lingkungan hidup
3. mata pencaharian
4. corak kehidupan sosial
5. stratifikasi sosial
6. mobilitas sosial
7. pola interaksi sosial
8. solidaritas sosial
9. kedudukan dalam hierarki administrasi nasional
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan mengandung 5 unsur yang
meliputi :
1. Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan :
a. dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai
dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
b. memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar
dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan
memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2. Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota,
karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3. Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk
menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya
didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah
lainnya.
4. Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi
kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan,
kebudayaan dan kesenian
5. Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota,
tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk
fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota
dan jaringan utilitas kota.
Masyarakat Pedesaan
Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi,sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain. Menurut paul H.Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri
sebagai berikut :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap
kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat
dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Sumber:http://kampunglinux.blogspot.com/2011/01/masyarakat-perkotaan-dan-pedesaan.htm

Studi kasus:
Dengan karakter iklim yang berbeda-beda, setiap tempat di dunia seharusnya memiliki rancangan kota yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi iklim setempat. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kebutuhan manusia untuk kenyamanan fisik terutama kenyamana suhu. Kota tropis memerlukan banyak ruang terbuka hijau (taman kota ) untuk menurunkan suhu lingkungan. Banyak sekali manfaat yang didapat dengan memperbanyak taman kota, secara spasial dan individual, di wilayah perkotaan menjadi sangat penting karena dapat berfungsi sebagai perekayasa guna memperbaiki kualitas lingkungan kota. Kualitas udara ambien Kota Semarang masuk kategori sedang. Artinya, udara tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau hewan, tapi pada tumbuhan dan nilai estetika. Kategorisasi itu berdasarkan indeks standar pencemar udara atau ISPU. ISPU menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu, yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya. Dalam lima tahun terakhir, ISPU Semarang ratarata per tahun mencapai angka 55,54. Dalam pembangunan perkotaan yang pesat seiring pesatnya laju pertumbuhan penduduk kota, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mempertahankan dan mengembangkan ruang-ruang terbuka hijau sebagai unsur kota dan merupakan kebutuhan mutlak bagi penduduk kota. Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan yang ideal adalah keseimbangan koefisien penggunaan tata ruang yang memadai antara luas perkotaan dan pertambahan penduduk.Kehadiran tumbuhan sangat diperlukan diperkotaan karena mampu untuk menurunkan suhu lingkungan sekitarnya. Saat ini banyak taman kota yang berubah fungsi karena kebijakan pemerintah dan masih juga ada taman kota yang tetap eksis keberadaannya
Opini:
Diperkotaan belakangan ini memang sangat di perlukannya taman kota,untuk menjaga keserasian lingkungan agar kondisi cuaca yang buruk sekarang ini dapat di tanggulangi atau di antisipasi,karena di perkotaan aktifitas penduduknya lebih sibuk dari penduduk pedesaan,belum lagi dengan polusi udara yang buruk akibat asap kendaraan dan terlalu banyak gedung tinggi dan sedikitnya pohon-pohon di kota,menjadikan kota terasa lebih panas dan berpolusi tinggi,maka sikap pemerintah kota yang harus diambil dengan membuat ruang terbuka hijau,taman-taman,rumah kaca dll,untuk menjaga lingkungan yang sehat dan secara tidak langsung,membantu dunia menganggulangi global warming yang terjadi sekarang ini dan sikap warga yang baik harus lebih bisa menjaga lingkungan dengan baik,dan sebagai pelajar kita harus belajar pendidikan lingkungan hidup agar kita dapat lebih mengerti dan peduli terhadap lingkungan dan dapat memecahkan masalah lingkungan yang terjadi sekarang ini.

ISD BAB 6

Nama :TRI KURNIA PUTRA
Npm : 17111165
Kelas :1ka30

PELAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT

A. 4 POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL YANG TERCANTUM PADA UUD’45
UUD 1945 setelah melalui Amandemen IV memberi jaminan hak asasi jauh lebih luas dari UUD 1945. Dalam Konstitusi, pengadilan harus menghormati dan memberlakukan hak warga terhadap kekuasaan publik ini – baik legislatif, eksekutif maupun judisial. Untuk itu pengadilan senantiasa harus melakukan interpertasi atas hak-hak konstitusional, juga memperhatikan perkembangan hukum hak asasi internasional karena enam konvensi utama hak asasi manusia telah diratifikasi oleh Indonesia.
# Hak Atas Kesehatan
# Hak Atas Perumahan
# Hak Atas Pendidikan
# Hak Atas Informasi
# Hak Untuk Berpartisipasi Dalam Pemerintahan
# Hak Atas Akses Pada Keadilan dan Persamaan di Hadapan Hukum
# Hak Masyarakat Adat
# Hak Untuk Bebas Dari Penyiksaan atau Perlakuan Lain yang Merendahkan Derajat Martabat Manusia
# Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadat Menurut Agama dan Kepercayaan Masing-Masing
Hak Atas Kesehatan
Kesehatan dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi yang baik dan sempurna secara fisik, mental dan sosial dan bukan hanya kondisi penyakit atau kelemahan fisik belaka. Hak atas kesehatan dijamin dalam Pasal 28 H (1) dan Pasal 34 (3) dari Amandemen IV UUD 1945, hak ini juga diakui secara universal dalam berbagai instrumen hukum HAM internasional, yaitu pasal 25(1) DUHAM kemudian diatur dalam ketentuan yang lebih mengikat pada Pasal 12 Kovenan Hak Ekosob.
Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya memberikan interpertasi legal tentang 4 elemen terkait hak atas kesehatan melalui General Comment 14, yaitu; 1) Availability (ketersediaan); 2) Accessibility (adanya akses); 3) Acceptability (dapat diterima menurut etika dan kebudayaan); dan 4) Quality (kualitas). Sementara itu negara memiliki 3 kewajiban tentang hak atas kesehatan, yaitu: 1) Menghormati (respect); 2) Melindungi (protect); dan 3) Memenuhi (fulfill).
Hak Atas Perumahan
Hak atas perumahan dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28 H (1) dan Pasal 28E(1) UUD 1945. Pengakuan legal internasional tentang hak tersebut yang paling otoritatif dapat ditemukan pada Pasal 11(1) Kovenan Internasional Hak Ekosob. Hak ini harus diartikan lebih dari sekedar adanya atap atau sebagai komoditi semata. Melainkan harus dilihat sebagai hak untuk hidup dimana saja dalam keadaan aman, damai dan bermartabat.
Penggusuran tempat tinggal untuk keindahan kota, atau atas nama pembangunan, atau mencegah pertumbuhan tidak bisa lagi diterima karena Hak Atas Perumahan sudah dijamin oleh Konstitusi, dan pelanggaran terhadapnya adalah pelanggaran HAM.
Hak Atas Pendidikan
Hak atas pendidikan dijamin dalam Pasal 28(C) dan Pasal 28(E) (1) Amandemen II UUD 1945, dan Pasal 31 (1), (2) dan (4) Amandemen IV UUD 1945. Hak ini sangat penting baik bagi pemenuhan hak-hak sipil maupun hak-hak sosial dan ekonomi lainnya, karena jika hak ini dilanggar baik langsung atau tidak akan mempengaruhi kualitas pemenuhan hak-hak atas kesehatan, pekerjaan maupun hak-hak sipil politik. Hak atas pendidikan dalam konstitusi mencakup: 1) Hak mendapat pendidikan (Pasal 28C (1) jo. Pasal 31(1)); 2) Hak memilih pendidikan dan pengajaran (Pasal 28E(1)); 3) Hak atas pendidikan dasar dan kewajiban korelatif negara untuk menyediakan pendidikan dasar (Pasal 31(2)); 4) Kewajiban negara menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Hak dan kewajiban ini sesuai dengan standar-standar hak asasi internasional yang tercermin pada Kovenan Hak Ekosob Pasal 14, dan Pasal 13 dari KHA dan KPSDP.
Hak Atas Informasi
Informasi yang kuat dan berimbang melindungi masyarakat dari analisis dan laporan yang keliru. Untuk itu kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi tidak boleh dihambat karena telah diakui sebagai hak asasi yang menjadi landasan bagi pemenuhan hak-hak lain. Disamping itu, kebebasan informasi juga sangat penting karena merupakan salah satu fondasi pokok dari masyarakat demokrasi. Hak Atas Informasi telah diakui dalam konstitusi pada Pasal 28E(2) dan 28F Amandemen UUD 1945 yang menjamin bagi perolehan, pemilikan, dan penyebaran informasi.
Hak atas informasi sudah diakui dan dijaminan dalam hukum internasional, hak ini merupakan bagian dari hak menyatakan pendapat (kebebasan berekspresi) sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 DUHAM dan Pasal 19 Konvensi Hak Sipol.
Hak Untuk Berpartisipasi Dalam Pemerintahan
Demokrasi adalah sebuah sistem dimana rakyat mengontrol kekuasaan negara dan bukan sebaliknya, sehingga demokrasi memungkinkan kontrol rakyat (sebagai bentuk partisipasi) terhadap pengambilan keputusan publik dan adanya persamaan politik. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan bagian dari hak politik setiap manusia yang dijamin konstitusi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28 (3), Pasal 27 (1), Pasal 22E, Pasal 6(A) dan Pasal 7(A) Amandemen UUD 1945.
Hak untuk terlibat dalam menjalankan urusan publik tidak selalu harus melalui wakil-wakil yang dipilih akan tetapi juga bisa langsung (Pasal 25 Kovenan Hak Sipol). Hak-hak ini juga dijamin dalam UU HAM Pasal 24 (2), Pasal 43 dan 44. Oleh karena itu, hak itu mencakup: Hak untuk ikut dalam pemilihan umum regular yang bebas, rahasia dan adil; Hak untuk membentuk dan menjalankan pemerintahan; Hak membentuk partai; Hak rakyat untuk memiliki akses pada wakil-wakil rakyat (anggota DPR/DPD); Adanya institusi yang menjamin konsultasi publik mengenai kebijakan publik, legislasi atau yang menyangkut pelayanan umum
Hak Atas Akses Pada Keadilan dan Persamaan di Hadapan Hukum
Di Indonesia, mereka yang memiliki pendirian politik tertentu, hak-hak sipil politiknya dibatasi. Hingga kini persamaan hak atas remunerasi (upah kerja) bagi perempuan masih jauh api dari panggang. Praktek ini menutup akses warga bersangkutan pada keadilan. Oleh karena itu persamaan di dalam hukum (Pasal 27(1)) baik dalam bentuk pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D(1)) sangat penting. Hak ini mencakup pula hak atas proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, hak atas praduga tak bersalah, hak untuk tidak dikenakan hukum yang berlaku surut yang tercantum dalam UUD 1945.Akses atas keadilan bagaimanapun juga menyangkut hak-hak korban pelanggaran HAM atas: 1) Hak untuk mengetahui (kebenaran); 2) Hak atas keadilan; 3) Reparasi yang dibedakan menjadi hak atas restitusi, kompensasi, rehabilitasi dan kepuasan (satisfaction) (UN Doc. E/CN.4/Sub.2/1993/9). Hak ini bersumber pada Pasal 2 Kovenan Hak Sipol yang mengharuskan negara untuk mengambil langkah-langkah efektif guna memberi pemulihan atas hak yang telah dilanggar (remedy) pada korban.
Hak Masyarakat Adat
Hak masyarakat adat diakui dalam Pasal 28I (3) Amandemen UUD 1945 yang menentukan bahwa: “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” dan Pasal 32(1) Amandemen UUD 1945 yang meletakkan tanggung jawab negara untuk “memajukan kebudayaan nasional… dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.Hak masyarakat adat merupakan hak kolektif yang secara universal dijamin dalam Pasal 27 Kovenan Hak Sipol yang mengatur hak minoritas untuk menikmati budaya mereka sendiri, menjalankan agama dan bahasa mereka sendiri.
Hak Untuk Bebas Dari Penyiksaan atau Perlakuan Lain yang Merendahkan Derajat Martabat Manusia
Penyiksaan adalah ”…segala tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan, baik secara fisik ataupun mental, yang dilakukan terhadap seseorang dengan tujuan untuk mendapatkan darinya atau dari pihak ketiga suatu informasi atau pengakuan, menghukumnya atas suatu tindakan yang dilakukannya atau oleh pihak ketiga atau yang disangka dilakukanya, atau melakukan intimidasi atau memaksanya atau pihak ketiga untuk alasan-alasan yang berdasarkan pada segala bentuk diskriminasi, dimana rasa sakit atau penderitaan tersebut dilakukan atau dimulai atau dengan persetujuan atau pembiaran oleh aparat Negara atau orang lain yang bertindak dengan kapasitas resmi. Hal ini tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang ditimbulkan akibat sesuatu yang sifatnya melekat atau merupakan turunan dari sanksi hukum yang sah”.Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan lain yang merendahkan derajat martabat manusia diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 di dalam Pasal 28G yang menyatakan “…Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT/KAP) pada tanggal 28 Oktober 1998 melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia.
Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadat Menurut Agama dan Kepercayaan Masing-Masing
Hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan beribadat sudah sejak lama menjadi bagian dari hak konstitusi RI (pasal 29 ay.1, pasal 28 (e) ay.1 dan 2 UUD 1945). Secara internasional hak berkeyakinan ini dijamin pada pasal 18 Deklarasi Universal HAM, hak tersebut dijelaskan lebih lanjut pada pasal 18 Kovenan Internasional Hak SIPOL yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan karenanya berlaku sebagai hukum melalui Undang-undang No. 12 tahun 2005.Hak asasi untuk bebas beragama/berkeyakinan tergolong hak yang bersifat “non-derogable”, yang artinya tidak dapat ditangguhkan dalam keadaan apapun, meskipun dalam kondisi negara dalam keadaan darurat (bahaya). Namun penerapan kebebasan berkeyakinan/beragama masih buruk. UU No.1/PNPS/1965 yang mengatur tentang pokok-pokok ajaran agama justru memberi wewenang Dept. Agama untuk menyelidiki status keyakinan tertentu sebagai agama atau bukan dan juga pada UU itu hanya 6 agama (Islam, Kristen, Hindu, Budha, Katolik dan Konghucu) yang diakui. Dampak yang dikawatirkan terjadi adalah perlakuan yang berbeda atas agama/keyakinan yang tidak diakui – seperti kepercayaan lokal atau kasus Lia ”Eden” Aminuddin. (http://www.lbh-makassar.org/?p=1397)

B. PENGERTIAN ELIT
orang-orang terbaik atau pilihan dl suatu kelompok, kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb);
meng•e•lite menjadi elite: organisasi kemasyarakatan itu kini cenderung dan terpisah dr massa umat yg terbelakang, miskin, dan bodoh Elit lokal merupakan orang perorangan atau aliansi dari orang yang dinilai pintar dan mempunyai pengaruh di dalam masyarakat, misalnya para tokoh masyarakat, pemuka agama, dan orang-orang yang mempunyai kemampauan finansial yang relatif tinggi dibanding masyarakat umum. Atau dengan kata lain elit lokal diartikan sebagai elit non politik . Memang agak sulit untuk membedakan defenisi elit secara konseptual dan perlunya terminologi yang lebih cermat, dan ini sudah menjadi perdebatan panjang antara berbagai intelektual yang memberikan perhatian pada elit.
Elit lokal didefinisikan sebagai elit yang tidak memerintah tetapi memiliki pengaruh dalam masyrakat lokal dan elit politik diartikan secara fungsional sebagai elit yang memerintah. Otonomi daerah sebagai amanat dari reformasi disambut cukup antusias oleh masyarakat lokal. Ada banyak harapan dan keinginan yang mereka sandarkan pada otonomi darah, meningkatnya pembangunan daerah dan juga pengingkatan ekonomi dan kesejahteraan. Inilah mimpi-mimpi dari agenda desentralisasi dan implementasi otonomi daerah. (http://blog.unsri.ac.id/revolusi_Jalanan/artikel-politik-dan-kebijakan/peranan-elit-lokal-dalam-mewujudkan-demokratisasi-di-daerah-pasca-reformasi/mrdetail/6615/)


STUDY KASUS:

Ata’Doeloe dan Kini

ATA’. Tiga kata ini jika dilabelkan kepada seseorang, khususnya dalam masyarakat Bugis Makassar bisa memunculkan perasaan yang berbeda – beda. Bisa memunculkan rasa kebanggaan sebagian kecil orang, tapi kebanyakannya diartikan sebagai sebuah bentuk penghinaan. Jika kita berbicara strata sosial, maka inilah strata paling rendah dalam masyarakat Bugis Makassar. Hanya saja dalam konteks kekinian, Ata’ yang dulunya dipahami sebagai budak kini lebih dipahami sebagai bawahan, pesuruh, atau pembantu.
Suatu waktu, secara tidak sengaja saya menyaksikan seorang ibu rumah tangga, sebut saja namanya Daeng Massuro memperlakukan secara tidak manusiawi seorang anak (umurnya baru sekitar 7 tahun) yang diangkatnya sebagai “pembantunya”. Hanya karena persoalan yang sangat kecil, sang anak ini disuruh membeli indomie rasa kari ayam, sementara dia pulang dengan membawa indomie rasa soto ayam. Sebuah sandal jepit bututpun melayang ke mukanya. Masya Allah, saya terkejut bukan main, mata saya nanar menyaksikannya seraya mengepalkan tangan. Duuchh, anak itu yang dibelakang hari saya ketahui seorang anak yatim begitu tegar menerima perlakukan majikannya. Dia hanya mengelus – elus pipinya seraya mengiris penuh kesakitan. Isak tangis tidak terdengar sedikitpun, mungkin karena sudah terbiasa menerima tempelen sandal jepit seperti itu.
Bukan satu dua kali saya menyaksikan kekejaman seperti kisah diatas. Mengangkat pembantu adalah sebuah pilihan berat karena pembantu idealnya adalah partner kerja meskipun dia bekerja dibawah perintah kita. Mereka bukanlah barang mati, yang tidak punya pikiran dan perasaan. Mereka tentu punya juga keinginan untuk dihargai, dan tentu saja tidak bakalan menolak jika diajak berkomunikasi secara baik dengan penuh kesantunan dan kasih sayang. Karena itu, tidak selayaknya pembantu diperlakukan layaknya ata’ atau budak. Dalam banyak kasus—semoga kita tidak termasuk diantaranya—seringkali pembantu dipersamakan dengan budak. Yang selalu muncul di pikiran kita, ”pokoknya dia harus nurut, kalau tidak awas …. ”. Kasus Daeng Massuro diatas merupakan satu bukti nyata dimana pembantu diperlakukan tak lebih dari seorang budak baginya.

OPINI:

Menurut saya manusia di dunia ini pada umumnya sama,mereka sama sama memiliki hak asasi manusia,namun hanya tingkat socialnya lah yang membedakan mereka,ada yang tingat sosialnya tinggi ada pula yang kurang.dari cerita tersebut dapat di simpulkan bahwa si majikan sama sekali tidak memberikan HAM yang bebas terhadap pembantunya,ia bersikap semena-mena tanpa memperdulikan HAM pembantunya dan melakukan pelanggaran karena mempekerjakan anak di bawah umur,seharusnya dari pihak lingkungan dapat menegur atau melaporkan hal ini kepada pihak berwajib
Karena banyak peraturan yang dibuat pemerintah atau yang sudah tercantum di UUD’45 yang di langgar oleh majikan tersebut

ISD BAB 5

tugas isd bab 5(kelompok 4)1ka30

bab 5 (kelompok 4)
nama : TRI KURNIA PUTRA
npm : 17111165
kelas : 1ka30
mata kuliah :ilmu sosia dasar
WARGANEGARA & NEGARA

1. SEBUTKAN SIFAT-SIFAT NEGARA

-Sifat memaksa
Sifat memaksa yang berarti bahwa Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.Untuk melaksanakan sifat ini Negara dilengkapidengan alat-alat negaraseperti politik dan tentara.

-Sifat monopoli
Sifat ini berarti bahwa Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.Untuk mencapai tujuan ini Negara dapat melarang sesuatu organisasi politik tertentu berkembang yaitu: DI/TII,PKI.

-Sifat mencakup semua
Seluruh peraturan perundang-undangan yg dibuat Negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.Hal ini berarti semua orang termaksud penyelenggaraan Negara harus patuh dan tunduk pada peraturan perundangan yg berlaku.


2. SEBUTKAN 2 BENTUK NEGARA

CIRI-CIRI NEGARA MAJU DAN NEGARA BERKEMBANG

Dalam era globalisasi seperti saat ini, kamajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berpengaruh terhadap kemajuan suatu negara. Oleh karena itu untuk mengidentifikasi suatu negara apakah termasuk sebagai negara maju atau negara berkembang dapat dilihat dari kemajuan teknologi dan hasil pembangunannya.
Menentukan suatu negara tergolong negara maju atau negara berkembang tidak hanya dipandang dari sudut pendapatan per kapita negara tersebut. Banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan seperti perumbuhanpenduduk, tingkat kesehatan, tingkat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, angka kelahiran dan kematian, angka harapan hidup dan sebagainya.


1. CIRI-CIRI NEGARA MAJU

Negara maju dapat didefinisikan sebagai suatu negara yang memiliki tingkat kemakmuran penduduk yang cukup tinggi, jika dibandingkan dengan negera lainnya. Adapun ciri-ciri negara maju, adalah sebagai berikut :
1. Sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor industri dan jasa
2. Pendapatan perkapitanya tinggi, yaitu di atas 10.000 US $.
3. Sektor pertanian dikelola secara intensif dan menggunakan alat- alat modern.
4. Sumber daya manusianya berkualitas baik/tinggi.
5. Pertumbuhan penduduk rendah yaitu 0,1% - 1% setiap tahunnya.
6. Angka kelahiran dan angka kemtian relatif rendah, sedangkan angka harapan hidup mencapai rata-rata di atas 67,5 tahun.
7. Tingkat pendidikan penduduknya tinggi.
8. Konsentrasi penduduk banyak di perkotaan.

Lebih kurang 20 negara maju di dunia termasuk dalam kategori negara Industri.Beberapa negara maju tergabung dalam salah satu forum kerja sama yang dikenal dengan nama G-8 (Group of Eight). Negara yang termasuk dalam kelompok G-8 adalah Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Perancis, Jerman, Italia, Kanada dan Rusia.

2. CIRI-CIRI NEGARA BERKEMBANG

Negara berkembang adalah negara yang memiliki tingkat pendapatan per kapita yang rendah. Hal ini yang penyebabkan negara- negara berkembang terus berusaha bergerak maju membangun negaranya dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan penduduknya.
Adapun ciri-ciri negara berkembang, adalah sebagai berikut :

1. Sebagian besar penduduk bekerja di bidang pertanian.
2. Pendapatan per kapita rendah yaitu di bawah 10.000 US $.
3. Tingkat pertumbuhan penduduknya tinggi yaitu di atas 2 %
4. Tingkat pengangguran sangat tinggi dikarenakan kurangnya lapangan pekerjaan.
5. Kualitas sumber daya manusianya rendah, sehinga penguasaan ilmu dan teknologi terhambat.
6. Pendidikan formal dan non formal krang memadai.
7. Ketergantungan terhadap negara maju sangat tinggi.
8. Mayoritas penduduk tinggal di pedesaan.

Developing Eight (D-8) merupakan kelompok negara berkembang yang sebgian besar berpenduduk muslim. D-8 di bentuk pada 15 Juni 1997 di Istambul Turki. Tujuan utama D-8 adalah meningkatkan posisi negara berkembang dalam perekonomian dunia dan menciptakan kesempatan baru dalam kerja sama perdagangan antar negara-negara anggotanya. Ke delapan negara berkembang tersebut adalah Indonesia, Turki, Iran, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Nigeria dan Mesir.

Selain negara maju dan negara berkembang, terdapat pula negara industri baru yaitu negara yang perkembangan industrinya hampir sama dengan negara maju. Negara tersebut seperti Korea Selatan dan Singapura.
(http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2160515-ciri-negara-maju-dan-berkembang/#ixzz1bbcjPQCL)

STUDI KASUS:
Minat perempuan Indonesia untuk menikah dengan pria asing semakin tinggi. Banyak alasan seorang wanita ingin menikah dengan pria berkebangsaan asing, alasan tersebut diantaranya: wanita berpikir jangka pendek yaitu ingin terpenuhi kebutuhan ekonomi secara mudah dan cepat, sebagian yang lain mempercayai bahwa menjadi istri laki-laki asing dapat meningkatkan harga diri, terpandang di masyarakat, kebutuhannya tercukupi dan memperbaiki keturunan. Di sisi lain, perempuan yang mempunyai minat menikah dengan pria asing menghadapi tekanan hukum negara, tekanan sosial dan tekanan kebudayaan. Secara hukum, pelaku kawin campur akan kehilangan hak kepemilikan properti, bahkan bisa kehilangan kewarganegaraan dan akses pinjaman ke bank. Secara sosial, mereka mengalami persepsi negatif dari warga negara sendiri dan warga negara asing. Secara budaya, perbedaan kebudayaan yang tidak mampu dipahami oleh pasangan berdampak menimbulkan konflik keluarga. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi minat perempuan Indonesia untuk menikah dengan pria warga Negara asing di Yogyakarta. Subjek dalam penelitian ini adalah 3 perempuan yang menjalin hubungan dengan pria Warga Negara Asing. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode purposive sampling. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan metode induktif. Kesimpulan dari hasil penelitian tentang faktor-faktor yang memengaruhi minat perempuan Indonesia untuk menikah dengan pria warga Negara asing di Yogyakarta, yaitu: ketiga subjek tersebut dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang memengaruhi subjek mempunyai minat menikah dengan pria warga negara asing dibedakan menjadi dua faktor, yaitu faktor inrinstik dan faktor ekstrinsik. Faktor intrinsik merupakan faktor yang berasal dari dalam diri individu, yang meliputi kepribadiaan, pengetahuan (menghargai kesetaraan dan kebebasan kepada pasangan), keyakinan, persepsi, harga diri (rasa bangga), memiliki masa depan yang lebih baik, dan untuk memperbaiki keturunan. Adapun faktor ekstrinsik meliputi faktor ekonomi, keluarga, dan status sosial.


OPINI:
Menurut saya,pernikahan berbeda kewarganegaraan adalah hal yang biasa yang terjadi di Indonesia.namun banyak kekurangan dan kelebihan yang akan di dapat apabila menikah dengan yang tidak satu kewarganegaraannya,namun itu sudah menjadi resiko yang mereka ambil dan sudah di fikirkan secara matang sebelum mereka melangsungkan pernikahan

ISD BAB 4

NAMA : TRI KURNIA PUTRA
NPM : 17111165
KELAS : 1KA30

ISD bab 4 (kelompok 4
1.PENGERTIAN POKOK PEMBINAAN DAN PENGEMBAGAN GENERASI MUDA
Pengertian pembinaan adalah segala usaha yang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran memelihara secara terus menerus terhadap tatanan nilai agama agar segala perilaku kehidupannya senantiasa di atas norma-norma yang ada dalam tatanan itu. namun perlu dipahami bahwa pembinaan tidak hanya berkisar pada usaha untuk mengurangi serendah-rendahnya tindakan-tindakan negatif yang dilahirkan dari suatu lingkungan yang bermasalah, melainkan pembinaan harus merupakan terapi bagi masyarakat untuk mengurangi perilaku buruk dan tidak baik dan juga sekaligus bisa mengambil manfaat dari potensi masyarakat, khususnya generasi muda.
Membangun kesadaran bagi generasi bukanlah hal yang gampang untuk tercapai secara maksimal, tetapi dalam pembinaan kesadaran yang menjadi hal pokok untuk dibangun. Kesadaran hendaknya disertai niat untuk mengintensifkan pemilikan nilai-nilai dari pada yang sudah dimiliki, sebab dengan cara tersebut akan mampu mewujudkan pemeliharaan yang dinamis dan berkesinambungan.
Unsur pemeliharaan dan dinamisasi menjadi sangat penting untuk mewujudkan suatu kontruksi pembinaan yang utuh dan hakiki. Hal inilah disebabkan karena wujud tatanan itu pada hakikatnya mengandung dua jenis nilai; nilai primer universal terus-menerus, sedangkan nilai sekunder local merupakan pengembangan dari hasil pemahaman nilai primer itu yang mana kondisi suatu tempat tertentu memberikan pengaruh terhadap pribadi seseorang.
Pencapaian tatanan nilai yang tidak jelas dalam hal tingkatan yang dikandung hanya akan kebingungan sehingga berakibat pada ketidaktahuan nilai perbuatan yang dilakukan sehari-hari. Bahkan dia akan menilai secara random bahwa perbuatannya itu benar dan sudah sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Padahal apa yang dilakukannya adalah berbeda dari nilai dan norma tersebut.

(sumber : www.meetabied.wordpress.com/2009/10/30/pembinaan-akhlak-generasi-muda-2/)

Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas?luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah?wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
Dalam hal ini Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu [3] :
a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan –kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fugsional
studi kasus :
Karang Taruna Merupakan Wadah Pembangunan Dan Pengembangan Generasi Muda


Bupati Labuhanbatu HT, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten, H Hasban Ritonga SH mengatakan, Karang Taruna merupakan wadah pembangunan dan pengembangan gen erasi muda. Karang Taruna memiliki peran strategis pada keberhasilan kemajuan bangsa, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu dimasa yang akan datang. Karena seluruh tantangan baik internal maupun ekternal akan ditentukan kualitasnya oleh pemuda karang taruna saat ini.
Pernyataan Bupati HT Milwan ini, disampaikan pada acara pembukaan Temu Karya Kabupaten Karang Taruna Labuhanbatu, massa bhakti 2010-2015, Kamis (4/3) di Aula Kantor PKK Labuhanbatu.
Lebih lanjut dikatakannya, tujuan dari karang taruna adalah untuk meningkatkan kesejahteraan generasi muda sampai kedesa dan kelurahan. Sebagai wadah mengkader manusia-manusia pembangunan serta untuk mampu menyelesaikan kasus-kasus dilingkungan, melalui usaha-usaha pencegahan, pelayanan dan pengembangan sosial.
Hasban juga mengatakan, tujuan pokok Karang Taruna adalah secara bersama-sama dengan pemerintah, menanggulangi kasus-kasus atau tantangan-tantangan generasi muda di lingkunganya. Agar kelak dapat menjadi kader bangsa yang berpandangan rasional, berbudi luhur, memiliki pengetahuan yang tinggi, dan terampil dalam tugas.
Selanjutnya disampaikannya, berkenaan dengan Temu Karya Kabupaten Karang Taruna Labuhanbatu ini, dimaksudkan adalah, merupakan salah satu sarana pendidikan bagi kalangan pemuda dan segala kegiatan Karang Taruna ini, di program dengan berbagai kegiatan yang sangat menarik serta mempererat persahabatan/silaturrahmi.
Seterusnya disampaikan pengharapan kepada peserta temu karya, jadilah remaja sebagai contoh teladan ditengah-tengah masyarakat, khususnya dikalangan generasi muda. Siapkan diri untuk melanjutkan pembangunan khususnya di Kabupaten Labuhanbatu. Perkokoh terus persatuan dan kesatuan bangsa dan tingkatkan pengabdian dan sumbangsih kepada bangsa dan negara serta tanah air secara nyata dan positif dalam bentuk karya nyata.

(sumber : http://jurnallabuhanbatu.wordpress.com/2010/03/05/karang-taruna-merupakan-wadah-pembangunan-dan-pengembangan-generasi-muda/)

Opini :


Menurut saya,dengan di adakannya karang taruna di kabupaten labuhanbatu ini menjadi salah satu contoh generasi muda untuk mendapatkan hal yang positif dan membantu memberantas masalah masalah menyimpang yang sering kali terjadi di kehidupan generasi muda masa ini.
Karang taruna sekarang sebagai wadah interaktif para generasi muda yang di isi dengan hal-hal positif dan lebih bermanfaat untuk dirinya sendiri juga untuk masyarakat di sekitarnya dan karang taruna juga bisa membantu para pemuda untuk menjauhkan pemuda dari narkoba .


2.MASALAH-MASALAH GENERASI MUDA
Sebagaimana dikemukakan di atas, generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak. Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa ini antara lain sebagai berikut :
1. Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan adanya pengangguran dapat merupakan beban bagi keluarga maupun negara sehingga dapat menimbulkan permasalahan lainnya.
2. Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa.
3. Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
4. Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (Deviant behavior).
5. Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda.
6. Perkimpoian dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan.
7. Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya. Permasalahan tersebut akan berkembang seiring dengan perkembangan jaman apabila tidak diupayakan pemecahannya oleh semua pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya KARANG TARUNA . Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman yang merupakan Karang Taruna berprestasi dalam bidang Perbengkelan.
8. Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
9. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
10. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
11. Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran / setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
12. Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
13. Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
14. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
15. Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
16. Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
Sumber :http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/09/sosialisasi-dan-pemuda/

STUDI KASUS :
Generasi Muda Harus Perangi Narkoba


Untuk memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2010, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengimbau agar generasi muda tidak hanya menjauhi pemakaian narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). Akan tetapi juga harus turut memerangi penyebaran narkoba di lingkungannya. Sebab, kemajuan bangsa Indonesia, khususnya Kota Jakarta berada di pundak generasi muda sebagai tumpuan masa depan bangsa, negara, dan kotanya.
Karena itu, gubernur mendukung kegiatan Parade Kendaraan Bermotor dalam rangka Peringatan Hari Anti Narkotika International (HANI) 2010. Yaitu dengan melepas puluhan motor besar, tukang ojek, dan mobil hias di halaman Balaikota DKI, Jakarta, Sabtu (26/6). “Saya jelas mendukung kegiatan ini untuk memperingati HANI. Karena kita semua punya keyakinan yang sama yaitu tidak ada bangsa yang sejahtera jika terus-terusan di rongrong penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” kata Fauzi Bowo, usai melepas peserta Parade Kendaraan Bermotor dalam rangka Peringatan Hari Anti Narkotika International (HANI) 2010, Sabtu (26/6).
Jika peredaran narkoba tidak diperangi dari sekarang, maka kondisi bangsa akan lebih memprihatinkan lagi. Karena pada umumnya yang dirusak narkoba adalah generasi muda yang menjadi tumpuan masa depan bangsa dan negara. Karenanya, gubernur mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar menjadikan peringatan HANI ini untuk lebih memperkuat komitmen dan merapatkan barisan, agar dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba dalam format apa pun.
Hal itu harus dilakukan karena Indonesia bukan lagi tempat transit narkoba, namun sudah dijadikan tempat memproduksi narkoba. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi Pemprov DKI, aparat kepolisian, stakeholder, dan seluruh lapisan masyarakat untuk mempererat kerja sama yang bersinergi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, peredaran, dan produksi narkoba.
Berdasarkan data Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta diprediksi jumlah pengguna narkoba di Jakarta saat ini telah mencapai 270 ribu orang. Namun ditargetkan pada tahun ini, jumlahnya dapat ditekan hingga 10 persen. Metode yang akan dilakukan yaitu menerapkan empat program, yakni pencegahan, penegakan hukum atau represif, terapi dan rehabilitasi, serta program penelitian dan pengembangan BNP.
Program pencegahan diwujudkan dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan penyuluhan narkoba ke berbagai elemen masyarakat, lingkungan kerja, sekolah tingkat SMA/SMK, perguruan tinggi, organisasi pemuda, dan lingkungan tempat ibadah. Kemudian program represif yaitu melakukan penegakan hukum di pemukiman umum dan khusus seperti asrama TNI, asrama Polri, apartemen, dan tempat tinggal orang asing.
Selain itu, diadakan razia di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) karena peredaran narkoba sudah merangsek ke kawasan tersebut. Razia narkoba juga akan dilakukan di perusahaan home industri yang memproduksi bahan baku narkoba. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menggelar razia di Kepulauan Seribu. Sebab di kawasan tersebut terdapat pulau wisata dan pulau pribadi yang ditenggarai sering digunakan untuk event berskala nasional atau internasional.
Sedangkan program terapi dan rehabilitasi, dilakukan dengan cara memberdayakan dokter dan tenaga medis puskesmas, konselor dan petugas lapas/rutan. Mereka dilatih untuk melakukan penanganan dan terapi di wilayah kerjanya masing-masing. Pengetahuan mereka tentang penanggulangan narkotika juga ditingkatkan. Kemudian ada terapi bina lanjut, yakni pasien yang sudah direhabilitasi akan mengikuti pelatihan keterampilan dan kegiatan sebagai modal kerja mereka. Seperti pelatihan komputer dan bengkel kerja yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI.


SUMBER :http://desilaila.multiply.com/journal/item/6/BAB_4_PEMUDA_DAN_SOSIALISASI
Opini :
Menurut saya,pemerintah harus lebih menanggapi masalah ini dengan serius,karena generasi muda sekarang adalah sebagai cerminan kualitas bangsa untuk masa depan,karena apabila masalah ini tidak di tangani dengan serius akibatnya akan merugikan bangsa dan Negara,serta keluarga yang bersangkutan ,dan upaya pemerintah dengan membantu bagi para pengguna narkotika untuk mendapatkan keterampiilan untuk masa depan meraka sangat baik,karena itu bisa sebagai bekal meraka untuk di masa yang akan dating yang sudah mempunyai keterampilan untuk usaha .

ISD bab 3 (kelompok4 )

NAMA : TRI KURNIA PUTRA
KELAS : 1KA30
NPM : 17111165
bab 3(kelompok 4)
1.Sebutkan 2 golongan masyarakat
Jawab :
Masyarakat Multikulturalisme dan Kesederajatan
Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang menekankan pengakuan dan penghargaan pada kesederajatan perbedaan kebudayaan. Tercakup dalam pengertian kebudayaan adalah para pendukung kebudayaan, baik secara individual maupun secara kelompok, dan terutma ditujukan terhadap golongan sosial askriptif yaitu sukubangsa (dan ras), gender, dan umur. Ideologi multikulturalisme ini secara bergandengan tangan saling mendukung dengan proses-proses demokratisasi, yang pada dasarnya adalah kesederajatan pelaku secara individual (HAM) dalam berhadapan dengan kekuasaan dan komuniti atau masyarakat setempat.
Masyarakat Majemuk
Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional, yang biasanya dilakukan secara paksa (by force) menjadi sebuah bangsa dalam wadah negara.
Sumber : http://cynthiaes.blogspot.com/2010/10/2-golongan-masyarakat-yaitu.html
Studi kasus:
BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
“ PERILAKU KENAKALAN REMAJA:
Pengaruh Lingkungan Keluarga dan/atau Lingkungan Teman

Opini:
Kenakalan remaja saat ini bukan hanya dipengaruh dari teman dan lingkungan sekitar yang tidak baik tetapi juga keluarga pun banyak yang menjadi faktor penyebab remaja sekarang ini menjadi nakal,contoh perilaku nakal remaja yang di pengaruhi oleh teman dan lingkungan sekitar adalah Penyalahgunaan narkoba,Seks bebas,Tawuran antara pelajar dan salah satu pengaruh dari keluarga yaitu perceraian orang tua,kurang peduli nya orang tua terhadap anaknya,orang tua yang lebih mementingkan urusan pekerjaannya.menurut saya solusi dari masalah-masalah tersebut ialah dengan
• Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
• Kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
• Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
• Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.

2.Jelaskan perbedaan masyarakat non industri dan masyarakat industri
Jawab :
1. Masyarakat Non Industri

Kita telah tahu secara garis besar bahwa , kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group).

(a) Kelompok primer

Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Di karenakan para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat, lebih akrab.
dalam kelompok-kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok menerima serta menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawabpara anggota dan berlangsung atas dasar rasasimpati dan secara sukarela.
Contoh-contoh kelompok primer, antara lain :keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar,kelompok agama, dan lain sebagainya.

(b) Kelompok sekunder

Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karen yaitu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja antaranggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional, obyektif.
Para anggota menerima pembagian kerja/pembagian tugas atas dasar kemampuan; keahlian tertentu, di samping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah di flot dalam program-program yang telah sama-sama disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya. Berlatar belakang dari pengertian resmi dan tak resmi, maka tumbuh dan berkembang kelompok formal (formal group) atau lebih akrab dengan sebutan kelompok resmi, dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah : Kelompok tidak resmi (informal group) tidak berstatus resmi dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga (ART) seperti yang lazim berlaku pada kelompok resmi.

Namun demikian, kelompok tidak resmi juga mempunyai pembagian kerja, peranan-peranan serta hirarki tertentu, norma-norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak dirumuskan secara tegas dan tertulis seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan, 1980 : 91).
Contoh : Semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan, atau organisasi-organisasi kemasyarakatan yang memiliki anggota kelompok tidak resmi.

(2) Masyarakat Industri


Durkheim mempergunakan variasi pembangian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi is lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya (Soerjono Soekanto, 1982 : 190).
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakintinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah men2enal pengkhususan.Otonomi sejenis, juga menjadi ciri daribagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.

Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu,tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik dan ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu. Sudah barang tentu masyarakat sebagai keseluruhan memerlukan derajat integrasi yang serasi. Akan tetapi hanya akan sampai pada batas tertentu, sesuai dengan bertambahnya individualisme.
Sumber : http://arbip.blogspot.com/2009/12/pengenalan-tentang-masyarakat-industri.html
Studi kasus :

Perpustakaan Universitas Indonesia >> UI - Tesis S2
Kewirausahaan masyarakat industri pada sebuah desa di Jawa Studi
Kasus terhadap Munculnya golongan pengusaha industri di desa Loram
Kulon, Kec. Jati, Rah. Kudus
Moh. Solehatul Mustofa
Deskripsi Dokumen: http://www.lontar.ui.ac.id//opac/themes/libri2/detail.jsp

Opini:
Perubahan masyarakat dari non industri ke masyarakat industri akan banyak berpengaruh pada kehidupan masyarakat itu sendiri Karena masyarakat harus membiasakan diri dengan munculnya pengusaha industri di sekitarnya karena dapat membantu perekonomian di daerahnya,sebab daerahnya akan lebih aktif dibandingkan dengan sebelumnya dan lowongan kerja pun akan terbuka lebar untuk masyarakat sekitar untuk mengelola perusahaan industri yang baru masuk ke daerahnya