studentsite gunadarma

Senin, 25 Juni 2012

pengertian ketakutan mental




Ketakutan mental memiliki arti dimana seorang individu merasakan ketakutan yang berlebihan atau bisa dibilang phobia. Hal ini bisa disebabkan karena trauma yang mendalam atau sugesti yang berlebihan dari diri kita masing-masing.

Mental seorang manusia itu sebagian besar diciptakan dari pikiran manusia itu sendiri. Jadi apabila kita memiliki ketakutan yang berlebihan pada sesuatu maka hal itu akan terbawa dampaknya pada mental kita. Sehingga menyebabkan ketakutan mental. Selain itu ketakutan mental juga bisa disebabkan karena kita mengalami trauma, dimana trauma tersebut sangat berpengaruh besar pada hidup kita. Sehingga rasa takut pada diri kita sulit untuk dihilangkan dan mengakibatkan ketakutan mental.

Maka dari itu ketakutan mental kebanyakan disebabkan oleh diri kita sendiri dan juga orang lain. Akan tetapi hal tersebut bisa dihindari apabila kita memiliki keberanian yang lebih besar dari rasa takut kita. Jangan lemah dan jangan mau kalah terhadap ketakutan pada diri kita sendiri.

SUMBER

http://tisyaniaputri.blogspot.com/2011/04/manusia-dan-penderitaan.html

pengertian siksaan

Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakanpindah agama atau cuci otak politik. Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut. SUMBER http://id.wikipedia.org/wiki/Siksaan